
Launching Kantin Sehat Bersama Bapak Gubernur Provinsi DKI Jakarta Selatan
- Selasa, 20-05-2025
- 241
Nomor : 222
/-1.851.7 15 Maret 2020
Sifat : Penting
Lampiran : 1 berkas
Kepada
Hal : Pemberitahuan Yth. Bapak/Ibu Pimpinan Dunia Usaha /Dunia Industri
Mitra Kerja SMKN 57
di -
Jakarta
Menindaklanjuti siaran Pers Gubernur Provinsi DKI
Jakarta pada hari Sabtu, 14 Maret 2020 Terkait dengan peningkatan kewaspadaan terhadap
resiko penularan COVID-19
dan Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Nomor : 27/SE/ 2020 Tentang
Pembelajaran di Rumah, maka dengan ini disampaikan
hal-hal sebagai berikut:
<!--[if !supportLists]-->1.
<!--[endif]-->dalam
rangka pencegahan dan penyebaran COVID-19 di SMK Negeri 57 Jakarta serta melindungi keselamatan dan
kesehatan warga, Sekolah
melaksanakan kegiatan pembelajaran di rumah (home learning);
<!--[if !supportLists]-->2.
<!--[endif]-->kegiatan
pembelajaran di rumah (home learning) dimulai pada tanggal 16
s.d. 29 Maret 2020, akan dipandu oleh masing-masing guru mata
pelajaran menggunakan aplikasi google for
education dan whatsapp Group;
<!--[if !supportLists]-->3.
<!--[endif]-->Kami mohon Bapak/Ibu mengijinkan siswa SMKN 57 Jakarta yang sedang PKL untuk belajar
di rumah.
Demikian surat pemberitahuan ini disampaikan.
Atas Kerja sama Bapak/Ibu saya ucapkan terima kasih.
: tanpa label
Bagaimana pendapat Anda mengenai informasi yang disampaikan dalam website ini ?
Apabila ada yang ingin dikonsultasikan, silakan untuk menghubungi kami.