Peraih Medali Emas LKS Tingkat Nasional 2024
- Senin, 26-08-2024
- 72
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan membuka pendaftaran penerimaan peserta didik baru ( PPDB) mulai 11 Juni.
Diketahui, pendaftaran PPDB dilakukan secara daring dan serentak untuk semua jenjang pendidikan yakni PAUD, SD, SMP, dan SMA/SMK.
Jadwal prapendaftaran secara daring dilaksanakan mulai 11 Juni sampai 3 Juli 2020, kecuali Minggu dan hari libur nasional.
Saat dikonfirmasi, Kepala Sub Bagian Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sonny Juhersoni membenarkan adanya informasi perihal tersebut.
"Betul, PPDB Jakarta mulai tanggal 11 Juni," ujarnya singkat, Selasa (9/6/2020).
Perincian terkait PPDB DKI Jakarta tersebut, imbuhnya dapat disimak atau sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 501 tentang Petunjuk Teknis PPDB Tahun Ajaran 2020/2021, tertanggal 11 Mei 2020.
Berikut perinciannya:
1. Prapendaftaran Calon peserta didik baru yang berdomisili dan asal sekolah Luar DKI Jakarta melakukan alur pengajuan cetak PIN atau Token dengan tahapan sebagai berikut:
a. Menyiapkan berkas persyaratan dalam bentuk hasil pindai atau foto dokumen asli:
Akta kelahiran/surat keterangan dari Kelurahan
Kartu Keluarga
Sertifikat Akreditasi
Nilai rapor
Surat pertanggungjawaban mutlak keabsahan dokumen
b. Mengakses situs publik PPDB Daring DKI Jakarta di http://ppdb.jakarta.go.id
c. Mengajukan akun dengan cara klik tombol pengajuan akun
d. Mengisi formulir secara daring
e. Mengunggah berkas persyaratan
f. Mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi PIN/Token setelah diverifikasi oleh operator
g. Setelah mendapatkan token, aktivasi PIN dan proses pendaftaran
2. Pengajuan Cetak PIN/Token
Calon peserta didik baru yang berdomisili dan asal sekolah dari DKI Jakarta langsung melakukan alur cetak PIN/Token dengan tahapan sebagai berikut:
a. mengakses situs publik PPDB Daring DKI Jakarta di http://ppdb.jakarta.go.id
b. mengajukan akun dengan cara klik tombol Pengajuan Akun
c. mengisi formulir secara daring
d. mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta dan PIN/Token untuk Aktivasi
e. setelah melakukan aktivasi PIN/Token dilanjutkan dengan fase pendaftaran
3. Aktivasi PIN/Token
Calon peserta didik baru/Orang Tua/Wali yang telah memiliki PIN atau Token dapat melanjutkan ke tahapan aktivasi PIN/Token pendaftaran sebagai berikut:
a. mengakses situs publik PPDB Daring DKI Jakarta di http://ppdb.jakarta.go.id
b. melakukan aktivasi akun dengan cara klik tombol Aktivasi dengan cara input Nomor Peserta (dari Daftar Nominasi Tetap (DNT) untuk PPDB SMP, SMA dan SMK) dan Token
c. menganti PIN/Token dengan password d. setelah melakukan aktivasi PIN/Token dilanjutkan dengan fase pendaftaran
4. Pendaftaran Daring Calon peserta didik baru/Orang Tua/Wali yang telah melakukan aktivasi PIN/Token dapat melanjutkan ke tahapan pendaftaran daring sebagai berikut:
a. mengakses situs publik PPDB Daring DKI Jakarta di http://ppdb.jakarta.go.id b. melakukan login dengan cara input Nomor Peserta dan Password
c. memilih sekolah tujuan
d. mencetak tanda bukti pendaftaran
e. bagi peserta didik yang dinyatakan diterima di sekolah pilihan wajib melanjutkan ke fase lapor diri.
5. Lapor Diri Daring Tahapan lapor diri daring adalah sebagai berikut:
a. mengakses situs publik PPDB Daring DKI Jakarta di http://ppdb.jakarta.go.id
b. melakukan Login dengan cara input Nomor Peserta dan Password
c. melakukan klik tombol Lapor Diri
d. mencetak tanda bukti lapor diri
Rincian informasi PPDB untuk SMA dan SMK:
Bagi calon peserta didik baru, dapat mengikuti PPDB SMA dengan dua ketentuan yakni warga Provinsi DKI Jakarta atau warga luar Provinsi DKI Jakarta.
Untuk warga Provinsi DKI Jakarta, dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam sistem data kependudukan paling lambat 1 Juni 2019.
a. Persyaratan Untuk calon peserta didik baru jenjang SMA, berusia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli 2020.
b. Memiliki akta kelahiran/surat keterangan kelahiran Memiliki Nomor Induk Kependudukan yang tercatat dalam KK Memiliki buku rapor kelas 7, kelas 8, dan kelas 9 semester 1 SMP/SMPLB/MTs, Paket B atau SKYBS.
c. Alur pendaftaran Orangtua/Wali calon peserta didik baru mendaftar secara daring melalui situs ppdb.jakarta.go.id, dengan cara pilih jalur yang sesuai.
d. Kemudian, pilih menu daftar, login sesuai akun yang didapat, pilih pendaftaran mandiri, dan pilih sekolah tujuan.
Dalam pendaftaran PPDB jenjang SMA, ada lima jalur yang sesuai dengan kondisi calon peserta didik.
1. Jalur inklusi, untuk anak berkebutuhan khusus.
2. Jalur afirmasi, untuk anak panti, anak pembinaan olahraga prestasi berkelanjutan, anak dari tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19, anak terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), anak dari pemegang kartu Pekerja Jakarta, anak dari pengemudi jaklingko, dan anak pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP)/KJP Plus.
3. Jalur Zonasi, untuk anak domisili berbasis kelurahan
4. Jalur prestasi, untuk anak yang memiiliki prestasi akademi berdasarkan nilai raport dan akreditasi, prestasi non-akademik berdasarkan prestasi dan sertifikat, dan prestasi Luar DKI berdasarkan nilai raport dan akreditasi
5. Jalur Pindah tugas orangtua dan guru, untuk anak dari orangtua yang pindah tugas, dan anak guru.
Pelaksanaan
PPDB dilaksanakan dalam enam tahap yakni
Tahap I Jalur INklusi, Tahap II Jalur Afirmasi, Tahap III Jalur Zonasi, Tahap IV Jalur Prestasi, Tahap V Jalur Pindah Tugas Orangtua dan Anak Guru, dan Tahap VI Tahap Akhir.
Jalur Inklusi dan jalur prestasi non-akademik
Pendaftaran atau pemilihan sekolah: 15-16 Juni 2020
Proses Seleksi: 15-16 Juni 2020
Pengumuman: 16 Juni 2020
Lapor diri: 17-18 Juni 2020
Jalur Afirmasi
Pendaftaran atau pemilihan sekolah: 19, 20, 22 Juni 2020
Proses seleksi: 19-22 Juni 2020
Pengumuman: 3 Juli 2020
Lapor diri: 4-6 Juli 2020
Jalur Perpindahan Orangtua dan Anak Guru
Pendaftaran atau pemilihan sekolah: 15 Juni-3 Juli 2020
Proses seleksi: 15 Juni-3 Juli 2020
Pengumuman: 3 Juli 2020
Lapor diri: 4-6 Juli 2020
Jalur Zonasi
Pendaftaran atau pemilihan sekolah: 25-27 Juni 2020
Proses seleksi: 25-27 Juni 2020
Pengumuman: 27 Juni 2020
Lapor diri: 29-30 Juni 2020
Jalur Prestasi Akademik dan Prestasi Luar Kota
Pendaftaran atau pemilihan sekolah: 1-3 Juli 2020
Proses seleksi: 1-3 Juli 2020
Pengumuman: 3 Juli 2020
Lapor diri: 4-6 Juli 2020
Tahap Akhir (jika masih tersedia kuota)
Pendaftaran atau pemilihan sekolah: 7-8 Juli 2020
Proses seleksi: 7-8 Juli 2020
Pengumuman: 8 Juli 2020
Lapor diri: 9 Juli 2020
SMK
Sama halnya dengan SMA, bagi calon peserta didik baru, dapat mengikuti PPDB SMK dengan dua ketentuan yakni warga Provinsi DKI Jakarta atau warga luar Provinsi DKI Jakarta.
Untuk warga Provinsi DKI Jakarta, dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam sistem data kependudukan paling lambat 1 Juni 2019.
Persyaratan Dalam persyaratan mengikuti PPDB SMK, ada dua persyaratan yakni persyaratan umum dan khusus.
Persyaratan umum
Memenuhi persyaratan usia sesuai dengan ketentuan yaitu berusia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli 2020
Memiliki akta kelahiran/surat keterangan kelahiran
Memiliki NIK yang tercatat dalam KK
Memiliki Buku Rapor Lengkap SMP/SMPLB/MTs, Paket B, atau SKYBS
Persyaratan khusus
Persyaratan khusus bagi calon peserta didik SMK diterapkan untuk menjamin keselamatan dalam proses belajar praktik kejuruan dan untuk memenuhi tuntutan kebutuhan Dunia Kerja dalam rekrutmen lulusan SMK.
Persyaratan khusus yang harus dipenuhi yaitu tidak memiliki kendala fisik untuk mengikuti kegiatan belajar sesuai karakteristik kompetensi keahlian yang dipilih sebagaimana Daftar Kompetensi Keahlian.
Alur pendaftaran
Orangtua/ Wali Calon peserta didik baru mendaftar secara daring melalui situs pdb.jakarta.go.id, dengan cara pilih jalur yang sesuai, pilih menu daftar, login sesuai akun yang didapat, pilih pendaftaran mandiri, pilih sekolah tujuan, dan unggah hasil pindai atau foto dokumen asli.
Adapun dokumen asli yang menjadi persyaratan pendaftaran PPDB yakni surat keterangan tidak buta warna dari instansi kesehatan pemerintah, dan surat pernyataan pertanggunjawaban mutlak tentang keabsahan dokumen dari Orangtua bermaterai Rp 6.000.
Pelaksanaan
Diketahui, pelaksanaan PPDB SMK dilaksanakan dalam lima tahap yakni Tajap I Jalur Inklusi, Tahap II Jalur Afirmasi, Tahap III Jalur Prestasi, Tahap IV Jalur Pindah ugas Orangtua dan Anak Guru, dan Tahap V Tahap Akhir.
Jalur Inklusi dan Prestasi Non-akademik
Pendaftaran atau pemilihan sekolah: 15-16 Juni 2020
Proses seleksi: 15-16 Juni 2020
Pengumuman: 16 Juni 2020
Lapor diri: 17-18 Juni 2020
Jalur Afirmasi
Pendaftaran atau pemilihan sekolah: 19,20,22 Juni 2020
Proses seleksi: 19-22 2020
Pengumuman: 22 Juni 2020
Lapor diri: 23-24 Juni 2020
Jalur Perpindahan Orangtua dan Anak Guru
Pendaftaran atau pemilihan sekolah: 15 Juni-3 Juli 2020
Proses seleksi: 15 Juni-3 Juli 2020
Pengumuman: 3 Juli 2020
Lapor diri: 4-6 Juli 2020
Jalur Prestasi Akademik dan Prestasi Luar DKI Jakarta
Pendaftaran atau pemilihan sekolah: 1-3 Juli 2020
Proses seleksi: 1-3 Juli 2020
Pengumuman: 3 Juli 2020
Lapor diri: 4-6 Juli 2020
Tahap Akhir (jika masih tersedia kuota)
Pendaftaran atau pemilihan sekolah: 7-8 Juli 2020
Proses seleksi: 7-8 Juli 2020 Pengumuman: 8 Juli 2020 Lapor diri: 9 Juli 2020
: tanpa label
Bagaimana pendapat Anda mengenai informasi yang disampaikan dalam website ini ?
Apabila ada yang ingin dikonsultasikan, silakan untuk menghubungi kami.