Studi Tiru SMK Negeri 1 Padang Panjang Sumatera Barat
- Sabtu, 14-02-2026
- 52
Tahun ajaran baru bakal segera dimulai. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2019/2020 tingkat SMK di DKI Jakarta akan dimulai pada bulan Juni ini. Pada periode ajaran 2019/2020 kali ini, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta menyediakan beberapa alternatif jalur seleksi untuk PPDB SMA/SMK. Terdapat 114 SMA dan 73 SMK yang dapat dipilih oleh peserta didik pada PPDB kali ini.
Setiap peserta didik didampingi orang tua atau wali murid disarankan untuk mempelajari dan memilih jalur yang sesuai. PPDB SMA dapat diakses melalui https://ppdb.jakarta.go.id/.
Berikut persyaratan dan ketentuan pendaftaran PPDB SMA/SMK di DKI Jakarta.
Persyaratan
1. Memiliki SKHUN SMP/SMPLB/MTs, DNUN Paket B atau SKYBS;
2. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2019; dan
3. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan memperlihatkan Kartu Keluarga (KK).
Terdapat persyaratan khusus bagi calon peserta didik baru SMK untuk beberapa kompetensi keahlian yakni tidak buta warna yang dibuktikan dengan surat keterangan tidak buta warna dari instansi kesehatan pemerintahan
Tata Cara Pelaksanaan
Untuk SMK
1. PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Pertama,
2. PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Kedua, dan 3. PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Ketiga.
Pemilihan Sekolah Tujuan
Untuk SMK: tiga Kompetensi Keahlian pada satu sekolah atau tiga kompetensi keahlian pada sekolah yang berbeda.
Jalur Zonasi
PPDB Jalur Zonasi diperuntukkan bagi Calon Peserta Didik Baru yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan zona sekolah. Kuota yang disediakan untuk jalur ini mencapai 60 persen dari daya tampung, yang terdiri dari 80 persen untuk umum dan 20 persen untuk afirmasi.
Jalur Non Zonasi.
Pada Jalur Non Zonasi SMK diperuntukkan bagi Calon Peserta Didik Baru yang bertempat tinggal di Provinsi DKI Jakarta dan luar Provinsi DKI Jakarta. Kuota yang disediakan untuk PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Pertama ini paling sedikit 95 persen dari daya tampung.
Dasar dan Cara Seleksi
Seleksi PPDB dilakukan secara daring dengan urutan langkah sebagai berikut pertama nilai rata-rata hasil UN/UNPK, kedua urutan pilihan sekolah, ketiga usia Calon Peserta Didik Baru, dan keempat waktu mendaftar.
Jadwal Pelaksanaan
Jadwal pelaksanan untuk Jalur Non Zonasi SMK Tahap Pertama sebagai berikut:
: tanpa label
Bagaimana pendapat Anda mengenai informasi yang disampaikan dalam website ini ?
Apabila ada yang ingin dikonsultasikan, silakan untuk menghubungi kami.